Selamat datang di situs online Ikatan Keluarga Besar Pelajar Dan Mahasiswa Mamberamo Tengah Papua (IKB-PMMTP) Se-Jawa Dan Bali. Ini adalah layanan cacatan harian kami. Silahkan tingalkan pesan, kritik, saran, dan komentar dari anda yang sangat kami harapkan. Wa..Wa..Wa.." Nabua Kabua Yabu Eruok "
  • Slide one

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Suspendisse id lobortis massa. Nunc viverra velit leo, sit amet elementum mi. Fusce posuere nunc a mi tempus malesuada. Curabitur facilisis rhoncus eros eget placerat. Aliquam semper mauris sit amet justo tempor nec lacinia magna molestie. Etiam placerat congue dolor vitae adipiscing. Aliquam ac erat lorem, ut iaculis justo. Etiam mattis dignissim gravida. Aliquam nec justo ante, non semper mi. Nulla consectetur interdum massa, vel porta enim vulputate sed. Maecenas elit quam, egestas eget placerat non, fringilla vel eros. Nam vehicula elementum nulla sed consequat. Phasellus eu erat enim. Praesent at magna non massa dapibus scelerisque in eu lorem.

  • Slide two

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Suspendisse id lobortis massa. Nunc viverra velit leo, sit amet elementum mi. Fusce posuere nunc a mi tempus malesuada. Curabitur facilisis rhoncus eros eget placerat. Aliquam semper mauris sit amet justo tempor nec lacinia magna molestie. Etiam placerat congue dolor vitae adipiscing. Aliquam ac erat lorem, ut iaculis justo. Etiam mattis dignissim gravida. Aliquam nec justo ante, non semper mi. Nulla consectetur interdum massa, vel porta enim vulputate sed. Maecenas elit quam, egestas eget placerat non, fringilla vel eros. Nam vehicula elementum nulla sed consequat. Phasellus eu erat enim. Praesent at magna non massa dapibus scelerisque in eu lorem.

  • Slide three

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Suspendisse id lobortis massa. Nunc viverra velit leo, sit amet elementum mi. Fusce posuere nunc a mi tempus malesuada. Curabitur facilisis rhoncus eros eget placerat. Aliquam semper mauris sit amet justo tempor nec lacinia magna molestie. Etiam placerat congue dolor vitae adipiscing. Aliquam ac erat lorem, ut iaculis justo. Etiam mattis dignissim gravida. Aliquam nec justo ante, non semper mi. Nulla consectetur interdum massa, vel porta enim vulputate sed. Maecenas elit quam, egestas eget placerat non, fringilla vel eros. Nam vehicula elementum nulla sed consequat. Phasellus eu erat enim. Praesent at magna non massa dapibus scelerisque in eu lorem.

  • Slide four

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Suspendisse id lobortis massa. Nunc viverra velit leo, sit amet elementum mi. Fusce posuere nunc a mi tempus malesuada. Curabitur facilisis rhoncus eros eget placerat. Aliquam semper mauris sit amet justo tempor nec lacinia magna molestie. Etiam placerat congue dolor vitae adipiscing. Aliquam ac erat lorem, ut iaculis justo. Etiam mattis dignissim gravida. Aliquam nec justo ante, non semper mi. Nulla consectetur interdum massa, vel porta enim vulputate sed. Maecenas elit quam, egestas eget placerat non, fringilla vel eros. Nam vehicula elementum nulla sed consequat. Phasellus eu erat enim. Praesent at magna non massa dapibus scelerisque in eu lorem.

  • Slide five

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Suspendisse id lobortis massa. Nunc viverra velit leo, sit amet elementum mi. Fusce posuere nunc a mi tempus malesuada. Curabitur facilisis rhoncus eros eget placerat. Aliquam semper mauris sit amet justo tempor nec lacinia magna molestie. Etiam placerat congue dolor vitae adipiscing. Aliquam ac erat lorem, ut iaculis justo. Etiam mattis dignissim gravida. Aliquam nec justo ante, non semper mi. Nulla consectetur interdum massa, vel porta enim vulputate sed. Maecenas elit quam, egestas eget placerat non, fringilla vel eros. Nam vehicula elementum nulla sed consequat. Phasellus eu erat enim. Praesent at magna non massa dapibus scelerisque in eu lorem.

Popular Posts

Followers

Diberdayakan oleh Blogger.
Papan Pengumuman

Kontak Admin

ikbpmmtp.sejawabali@gmail.com 081231667247
Tampilkan postingan dengan label Hukum Dan Ham. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Dan Ham. Tampilkan semua postingan

Buctar, Aksi Penangkapan Bagi Aktivis Papua adalah sebuah spirit baru untuk melakukan perlawanan yang lebih radikal

Buctar Tabuni Bersama Alm. Mako Tabuni
Jayapura Voice Baptist,--  Ketua Parlement nasional papua barat Bucthar Tabuni mengatakan, Apa yang di lakukan oleh TNI/POLRI dan densus 88 terhadap seluruh aktivis KNPB adalah sebuah spirit baru untuk melakukan perlawanan yang lebih radikal dan militan. hal di sampaikan melalui akun facebook" Buctar Tabuni 17/10.

Dia juga menulis," dilihat dari sisi manusia biasa adalah membawa sebuah ketakutan seumur hidup namun sebagai seorang pejuang adalah sebuah spirit baru untuk melakukan perlawanan yang lebih radikal dan militan. Untuk itu, di harapkan kepada semua aktivis KNPB jangan takut, jangan gentar, jangan lari dan jangan menyerah".
 
Dia menambahkan "Ingat! Kematian dalam membela kebenaran adalah kemuliaan bagi kita dan penjara adalah istana bagi kita."
Dalam akunnya di beri suatu penguatan atau spirit bagi anggota yang saat ini sedang dalam incaran kepolisian polda papua. ini kitipan yang di kirim akirim di akun facebook buctar tabuni.
"Apa yang di lakukan oleh TNI/POLRI dan densus 88 terhadap seluruh aktivis KNPB, jika kita lihat dari sisi manusia biasa adalah membawa sebuah ketakutan seumur hidup namun sebagai seorang pejuang adalah sebuah spirit baru untuk melakukan perlawanan yang lebih radikal dan militan. Untuk itu, di harapkan kepada semua aktivis KNPB jangan takut, jangan gentar, jangan lari dan jangan menyerah. Ingat! Kematian dalam membela kebenaran adalah kemuliaan bagi kita dan penjara adalah istana bagi kita. Tetap TEGAR dan berdiri KOKOH. Maju....dan LAWAN. Buctar Tabuni."
Hal ini sampaikan atas keprihatinan sebagai pimpinan aktivis yang belakangan aparat gabungan yang sedang melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap aktivis papua. Buctar saat ini berada dalam penjara atas vonis Hakim8 bulan penjara dengan  tunduhan pengurusakan LP abepura di tahun 2010 silam". (tw)
Share this article :

Heboh Video Porno PNS Dengan Guru Agama Beredar

Video Porno PNSdetikNews, Makassar - Sebuah file video mesum berdurasi 2 menit 9 detik yang diperankan pria dan wanita beredar luas dan membuat geger masyarakat Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. 'Aktor' dan 'Aktris' dalam video tersebut diduga merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) setempat bersama seorang guru agama.
 
Dari informasi yang didapatkan detikcom, video tersebut melibatkan seorang pria berinisial YS (34 tahun), yang berprofesi sebagai PNS di jajaran Dinas PU Kab. Bone. Sementara sang perempuan diketahui berinisial FA, yang berprofesi sebagai Guru Agama di SD Pattiro Sompe, Kec. Sibulue Kab. Bone.

Video yang mulai beredar sepekan terakhir ini dengan mudah dikenali oleh warga Bone, karena sang bintang pria ini yang direkam dengan kamera ponsel ini diketahui berkantor di kota Watampone dan bermukim di Desa Ureng, Kec. Palakka, Kab. Bone.

Dalam video tersebut keduanya beradegan layaknya pasangan suami-istri yang sengaja direkam oleh pemeran prianya. Dari informasi yang diperoleh detikcom, YS masih berstatus suami dari NA, warga Palakka.

"Peredaran video ini mencerminkan kebobrokan moral kedua abdi negara yang ada dalam video tersebut, sebagai orangtua saya khawatir pada anak-anak saya dan anak lain seusianya, karena video ini dengan mudah menyebar di ponsel mereka, ini harus cepat dicari solusinya," pungkas Andi Mappareppa, warga Kec. Awangpone, Bone, yang dihubungi detikcom.
 
Description: Heboh Video Porno PNS Dengan Guru Agama Beredar Rating: 4.5 Reviewer: munsy afandi - ItemReviewed: Heboh Video Porno PNS Dengan Guru Agama Beredar

Sumber : http://munsypedia.blogspot.com/2013/11/heboh-video-porno-pns-dengan-guru-agama.html#ixzz2mjbiTlpp

Pemda Mamberamo Tengah Diminta Bayar “Hutang” Rp. 75 juta


Kontrakan Mahasiswa asal Kabupaten Mamberamo Tengah yang masih dipersoalkan karena belum dibayar lunas oleh pemerintah daerah (Foto: Oktovianus Pogau/SP)
PAPUAN, Manokwari — Sejumlah mahasiswa asal Kabupaten Mamberamo Tengah yang sedang melanjutkannya studi di Kota Manokwari, Papua Barat, berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah dapat membayar sisa biaya kontrakan Asrama yang sampai saat ini belum juga dituntaskan.  Deim Yikwa, Ketua Ikatan Mahasiswa Mamberamo Tengah (IMMT), ketika ditemuisuarapapua.com menjelaskan, sejak mereka menempati kontrakan awal tahun 2011, hingga di akhir tahun 2012, sebagian besar biaya kontrakan belum juga dilunasi oleh pemda Mamberamo Tengah.

“Tahun 2011 pemerintah daerah hanya bayar 25 juta rupiah dari yang seharunya 50 juta, sedangkan untuk tahun 2012, sama sekali belum dibayar , jadi kalau ditotalkan pemerintah harus membayar 75 juta rupiah kepada pemilik kontrakan, ” jelas Deim, Senin (05/11) siang tadi.

Deim mengatakan, dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia di Mamberamo Tengah, seharusnya pemerintah daerah serius dalam memperhatikan kebutuhan di sektor pendidikan, salah satunya memenuhi kebutuhan pemondokan bagi mahasiswa yang sedang melanjutkan studi di luar Mamberamo Tengah.

Mewakili teman-temannya, Deim juga meminta agar Karateker Bupati Mamberamo Tengah dapat turun langsung melihat persoalan yang sedang terjadi, termasuk memanggil dinas terkait yang mengurus soal dana pendidikan mahasiswa agar dapat membayar  “hutang” pemerintah daerah di Manokwari.
Selain dana pemondokan, Deim juga menyoroti beasiswa mahasiswa Mamberamo Tengah, khususnya mahasiswa di kota studi Manokwari yang belum juga dibayarkan oleh pemerintah daerah sejak tahun 2011 lalu.

“Dana pendidikan untuk beasiswa sudah dicairkan, namun realisasinya tidak ada. Bupati harus bertanggung jawab dalam hal ini,” tambah Deim, dengan harapan ada respon dari Karateker Bupati Mamberamo Tengah, Drs. Ayub Kayame.

Sementara itu, pemilik kontrakan mahasiswa Mamberamo Tengah, Ibu Dimara Jumame mengatakan, sejak rumahnya dipakai sebagai tempat belajar bagi mahasiswa, ia mengerti dan memahami kebutuhan sumber daya manusia, sehingga ia merelakan, walau belum dibayar tuntas pada tahun pertama.

“Namun ini sudah dua tahun, pemerintah daerah juga harus mengerti tentang kondisi mereka, dan kondisi saya sebagai pemilik rumah. Barangkali, yah bayarlah biaya sisa yang ada, kemudian tinggal dibicarakan lagi apakah dilanjutkan, atau tidak dikemudian hari,” ujarnya kepada media ini ketka ditemui di Amban, Manokwari.

Pengamatan media ini, rumah yang dijadikan kontrakan bagi mahasiswa asal Kabupaten Mamberamo Tengah sangat layak dan bagus, sebab berada tak jauh dari kampus, juga memiliki 5 kamar besar untuk menampung 3 sampai orang, serta mempunya halaman yang sangat luas.
OKTOVIANUS POGAU
Sumber http://suarapapua.com/

Buntut Putusan MK, Kantor KPUD dan Bappeda Mamteng Dibakar

JAKARTA MTinfo– Situasi keamanan di tanah Papua terus berfluktuatif. Setelah Kantor KPUD Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng) di Kobakma dibakar massa pada Rabu (30/1) dini hari, kini giliran Kantor Bappeda setempat yang dibakar massa. Polisi masih menyelidiki apakah kasus ini terkait dengan sengketa pemilihan bupati di sana.

“Sampai saat ini, kita masih terus mencari pelakunya. Beberapa saksi telah dimintai keterangan. Saya masih terus menunggu detail peristiwa itu, dan termasuk motifnya jika pelakunya telah berhasil ditangkap nanti,” kata Kabag Penum Polri, Kombes Agus Rianto, di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Kamis (31/1).

Untungnya, sejauh ini dilaporkan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa pembakaran itu. Diketahui, untuk mencapai Kobakma yang menjadi ibukota Mamteng, dibutuhkan waktu sekitar 25 menit dengan menggunakan pesawat berbadan kecil sejenis Cessna dan Philatus Porter.

Situasi politik di sana memang masih terus menghangat. Terutama terkait akumulasi ketidakpuasan massa salah satu kandidat bupati yang tak terima dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (29/1), yang memenangkan pasangan bupati terpilih Ham Pagawak-Yonas Kenelak (Ham-Yonas).

Untuk diketahui pula, gugatan terhadap hasil Pemilukada Mamteng Tahun 2012 ini diajukan oleh dua pasangan calon dan pasangan bakal calon. Mereka adalah pasangan calon Eremen Yogosam-Leonard Doga dan pasangan Demi Wanimbo-Naftali Karoba yang dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan.

Sementara itu, pada Selasa (29/1) lalu, juga digelar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Papua. Enam kandidat pasangan calon Gubernur dan Wagub Papua bertarung memperebutkan kursi nomor satu di Papua. Mereka adalah pasangan nomor urut 1 Noakh Nawipa-Johanes Wob, nomor 2 Menase Robert Kambu-Blasius Adolf Pakage, nomor 3 Lukas Enembe-Klemen Tinal, nomor 4 Wellington Wenda-Weynand Watori, nomor 5 Alex Hesegem-Marthen Kayoi, serta pasangan nomor urut 6 Habel Melkias Suwae-Yop Kogoya.
_______________________________
Sumber: Google.com

Penyidikan Dugaan Korupsi Rp 2,1 Miliar di Mamteng Dimulai

Dengan Tersangka MPH, Ketua KSU Mulia Saputra Group
korupsiJAYAPURA—Selasa (25/7) penyidikan dugaan tindak pidana  korupsi senilai  Rp2,1 Miliar  pada program sarana dan prasaran (sektor perhubungan) dalam kegiatan pengadaan angkutan pedesaan yang  bersumber  dari DPPA pada SKPD Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng) TA 2010 telah dimulai. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Papua Kombes (Pol) I Gede Sumerta Jaya, S.I.K., diruang kerjanya, Jumat (2/8) kemarin.

Menurut Kabid, dimulainya penyelidikan dugaan tindak pidana  korupsi senilai  Rp2,1 Miliar  pada program sarana dan prasaran (sektor perhubungan) dalam kegiatan pengadaan angkutan pedesaan yang  bersumber  dari DPPA pada SKPD Dinas PU Kabupaten Mamteng  TA 2010, setelah Direktorat Reskrimsus Polda Papua  kepada Kejati Papua perihal pemberitahuan dimulainya penyelidikan tersebut.

Dikatakan Kabid, hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,  sebagaimana  diubah dengan UU  RI No.20 Tahun 2001  Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 atau (1) Ke 1e KUH Pidana atas nama tersangka inisial MPH, Ketua KSU Mulia Saputra Group. Jalan Nusantara, Kotaraja Luar, Distrik Abepura, Kota Jayapura.

Dikatakan Kabid, setelah beberapa hari melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan kasus korupsi pengadaan angkutan pedesaan pada Dinas PU  dan Dinas Perhubungan KabupatenMamteng TA 2010, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/78/IV/2013/SPKT/Polda Papua tanggal 19 April 2013, Laporan Polisi Nomor : LP / 138  / VI / 2013 / SPKT / Polda Papua, tanggal 24 Juni 2013 dan Laporan Polisi Nomor : LP/140/VI/2013/SPKT/Polda papua tanggal 27 Juni 2013, kembali Direktorat Rekrimsus Polda Papua Kamis 25 Juli 2013 melaksanakan gelar perkara terhadap dugaan kasus korupsi tersebut.
Kabid menerangkan, dugaan korupsi berawal dari kegiatan pengadaan angkutan pedesaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di DPPA SKPD- Dinas PU dan Dinas  Perhubungan Kabupaten Mamteng TA  2010 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 2.155.000.000. Penetapan Penyedia jasa dalam hal ini KSU Mulia Saputra Group  tanpa melalui proses lelang (lelang formalitas) dimana selaku penyedia jasa adalah anak kandung dari PA (Pengguna Anggaran)  dan TH.

Kata Kabid, kontrak ditanda tangani sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pada 2 Agustus 2010 tanpa proses pemilihan penyedia barang/jasa hal ini bertentangan terkait terpenuhinya persyaratan penyedia barang/jasa dinilai melalui proses prakualifikasi atau pascakualifikasi oleh panitia pengadaan/pejabat pengadaan.

Di dalam kontrak, pelaksanaan kegiatan mulai dari tanggal 2 agustus 2010 s/d 16 September 2010 namun pelaksanaan kegiatan dalam hal pembelian mobil tidak pernah ada tapi yang terjadi hanya proses pencairan yang dilakukan tersangka MPH baik Termin I 16 Agustus 2010 sebesar Rp579.072.546, Termin II tanggal 1 September 2010 sebesar Rp 579.072. 546 dan sampai pencairan 100 % Termin III tanggal 15 September 2010 sebesar Rp772.096.727 sedangkan pelaksanaan volume terealisasi tak sesuai dengan besar tagihan, hal itu tergambar dari waktu pembelian mobil yang dibeli berdasarkan penerbitan BPKB adalah Jenis CR-V (DS 5316 JK)  3 Juni 2010, SPM Mega Pro ( DS 6529 AF) tgl 9 Juni 2010, Mobil Toyota Hilux ( DS 5571 AE) tgl 15 Okt 2010, Mobil Toyota Hilux ( B 9583 DQ) 2 Nopember 2010, Dumtruck ( DS 5325 JK) tgl 26 Mei 2012 serta menirukan tandatangan AP didalam dokumen tagihan Termin I, II dan III. (Mdc/Achi/l03).

Jika Terbukti Suap, Hakim Akan Diberi Sanksi Tegas

KPK-KKN Indonesia
MTS News—Pasca terjadinya kericuhan usai sidang pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa mantan Kepala Bagian Kepegawaian Kabupaten Mamberamo Tengah, di Kantor Pengadilan Negeri Jayapura, mendapat tanggapan tegas dari Kepala Pengadilan Tinggi Papua, Suhardja.

Dia mengatakan, Pengadilan Tinggi Papua akan menyilidiki adanya kasus suap terhadap hakim di Pengadilan Negeri Jayapura. Jika hal itu memang terbukti, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Jika nantinya terbukti ada penyuapan terhadap Hakim dalam persidangan kasus itu, kami akan memberikan sanksi tegas baik yang menerima suap maupun yang memberi suap. Bukan hanya pemecatan saja tetapi akan diproses secara aturan,” kata Suhardja kepada wartawan, di Jayapura, Rabu (21/3)

Menurut dia, saat terjadi kericuhan dirinya langsung ke Pengadilan Negeri, namun semua hakim maupun karyawan sudah meninggalkan tempat karena diancam. Dimana ketua pengadilan atas nama Jack Oktavianus dipukul di bagian telinga dan dibawa punggung.

Meskipun sudah tidak ada satupun hakim pada saat itu, lanjutnya, dirinta langsung melalakukan pertemuan dengan masyarakat yang tidak setuju dengan putusan hamim, dimana mereka meminta agar Pengadilan Negeri untuk mengulang putusan.

“Jika ingin di ulang, maka harus di pengadilan kasasi. Sementara mengenai adanya dugaan suap, saya sudah cek ke ketua Pengadilan namun dirinya membantah kalau menerima suap,” jelasnya.
Dia mengatakan, mengenai dugaan suap dirinya telah berbicara dengan para pendemo bahwa isu suap terhadap ketua pengadilan itu tidak benar, namun mereka tetap ngotot karena menurut mereka mempunyai saksi tentang kasus suap tersebut.

Mendengar jawaban itu, ujar dia, apabila ada pengaduan atau bukti terkait adanya indikasi suap, maka pihaknya akan menindaklanjuti dan membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan, karena dirinya sendiri tidak suka terima-terima suap, dan selalu instruksikan jangan minta-minta uang,” tandasnya. Sementara itu Wakapolda Papua, Brigjen Pol Paulus Waterpauw menyesalkan adanya pengrusakan kantor Pengadilan Negeri Jayapura dan penyanderaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura Jack Oktavianus.

“Kami sangat menyesal dengan kejadian yang terjadi di Pengadilan Negeri, tetapi itu sudah terjadi. Kita akan menghadapi langkah hukum dan sementara menunggu pelaporan dari korban, kalau mereka melapor kita akan proses secara hukum,” katanya.

Mengenai adanya pengrusakan kantor, Wakapolda meminta agar oknum yang melakukan pengrusakan bertanggung jawab, karena kantor Pengadilan yang dirusak merupakan sarana Negara. “Jangan hanya memaksa kehendak untuk melakukan langkah-langkah lain diluar aturan hukum sendiri. Ada aturan yang harus dilakukan, jika mereka tidak puas atas putusan hakim kan ada kasasi mengenai putusan bebas,” katanya.

Sekedar untuk diketahui, sidang vonis bebas kasus pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa mantan Kepala Bagian Kepegawaian Kabupaten Mamberamo Tengah, Ham Pagawak, Selasa (20/3), berakhir ricuh. Dimana Masyarakat Peduli Pembangungan Kabupaten Mamberamo Tengah bahkan sampai mengejar Ketua Pengadilan Jayapura Jack Oktovianus, dan merusak kantor Pengadilan Negeri Jayapura.

Kericuhan terjadi saat ratusan Masyarakat Peduli Kabupaten Mamberamo Tengah itu telah menduduki Kantor Pengadilan Jayapura. Mereka hendak bertemu Jack Oktovianus terkait vonis bebas terhadap Ham Pagawak dalam kasus pemalsuan tanda tangan mantan Gubernur Papua Alex Hasegem. Tanda tangan dipalsukan dalam penaikan pangkat pejabat eselon empat di Kabupaten Mamberamo Tengah. (Jubi/Alex)
____________________________
Sumber: Tabloit JUBI

Archive

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *