Jika Terbukti Suap, Hakim Akan Diberi Sanksi Tegas
KPK-KKN Indonesia |
Dia mengatakan, Pengadilan Tinggi Papua akan menyilidiki adanya kasus suap terhadap hakim di Pengadilan Negeri Jayapura. Jika hal itu memang terbukti, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Jika nantinya terbukti ada penyuapan terhadap Hakim dalam persidangan kasus itu, kami akan memberikan sanksi tegas baik yang menerima suap maupun yang memberi suap. Bukan hanya pemecatan saja tetapi akan diproses secara aturan,” kata Suhardja kepada wartawan, di Jayapura, Rabu (21/3)
Menurut dia, saat terjadi kericuhan dirinya langsung ke Pengadilan Negeri, namun semua hakim maupun karyawan sudah meninggalkan tempat karena diancam. Dimana ketua pengadilan atas nama Jack Oktavianus dipukul di bagian telinga dan dibawa punggung.
Meskipun sudah tidak ada satupun hakim pada saat itu, lanjutnya, dirinta langsung melalakukan pertemuan dengan masyarakat yang tidak setuju dengan putusan hamim, dimana mereka meminta agar Pengadilan Negeri untuk mengulang putusan.
“Jika ingin di ulang, maka harus di pengadilan kasasi. Sementara mengenai adanya dugaan suap, saya sudah cek ke ketua Pengadilan namun dirinya membantah kalau menerima suap,” jelasnya.
Dia mengatakan, mengenai dugaan suap dirinya telah berbicara dengan para pendemo bahwa isu suap terhadap ketua pengadilan itu tidak benar, namun mereka tetap ngotot karena menurut mereka mempunyai saksi tentang kasus suap tersebut.
Mendengar jawaban itu, ujar dia, apabila ada pengaduan atau bukti terkait adanya indikasi suap, maka pihaknya akan menindaklanjuti dan membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan, karena dirinya sendiri tidak suka terima-terima suap, dan selalu instruksikan jangan minta-minta uang,” tandasnya. Sementara itu Wakapolda Papua, Brigjen Pol Paulus Waterpauw menyesalkan adanya pengrusakan kantor Pengadilan Negeri Jayapura dan penyanderaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura Jack Oktavianus.
“Kami sangat menyesal dengan kejadian yang terjadi di Pengadilan Negeri, tetapi itu sudah terjadi. Kita akan menghadapi langkah hukum dan sementara menunggu pelaporan dari korban, kalau mereka melapor kita akan proses secara hukum,” katanya.
Mengenai adanya pengrusakan kantor, Wakapolda meminta agar oknum yang melakukan pengrusakan bertanggung jawab, karena kantor Pengadilan yang dirusak merupakan sarana Negara. “Jangan hanya memaksa kehendak untuk melakukan langkah-langkah lain diluar aturan hukum sendiri. Ada aturan yang harus dilakukan, jika mereka tidak puas atas putusan hakim kan ada kasasi mengenai putusan bebas,” katanya.
Sekedar untuk diketahui, sidang vonis bebas kasus pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa mantan Kepala Bagian Kepegawaian Kabupaten Mamberamo Tengah, Ham Pagawak, Selasa (20/3), berakhir ricuh. Dimana Masyarakat Peduli Pembangungan Kabupaten Mamberamo Tengah bahkan sampai mengejar Ketua Pengadilan Jayapura Jack Oktovianus, dan merusak kantor Pengadilan Negeri Jayapura.
Kericuhan terjadi saat ratusan Masyarakat Peduli Kabupaten Mamberamo Tengah itu telah menduduki Kantor Pengadilan Jayapura. Mereka hendak bertemu Jack Oktovianus terkait vonis bebas terhadap Ham Pagawak dalam kasus pemalsuan tanda tangan mantan Gubernur Papua Alex Hasegem. Tanda tangan dipalsukan dalam penaikan pangkat pejabat eselon empat di Kabupaten Mamberamo Tengah. (Jubi/Alex)
____________________________
Sumber: Tabloit JUBI
0 komentar