2 Pasang Mahasiswa di Banda Aceh Diamankan karena Mesum di Kos

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di tempat yang sama. Pasangan tersebut berinisial NRM (23) dan perempuan AR (18) dan pasangan lainnya berinisial UA (19) dan pasangannya DI (29).
"Kita amankan dari sebuah kos tapi beda kamar. Satu lantai 1 satu lagi lantai 2," kata Kasi Penegak Peraturan Syariat Islam, Effendi, di Banda Aceh, Jumat (29/11/2013) siang.
Saat diamankan, pasangan UA dan DI sudah dalam kondisi setengah telanjang. Sedangkan pasangan NRM dan AR masih menggunakan pakaian lengkap. Saat ini, kedua pasangan itu masih diperiksa di Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh.
"Dari yang kita tangkap itu, 3 orang mahasiswa dan DI bukan mahasiswa," jelas Efendi.
Penangkapan itu bermula dari adanya kecurigaan warga terhadap 2 pria yang masuk ke kos menjelang tengah malam. Tak mau kampungnya ternoda dengan maksiat, warga melapor ke petugas Satpol PP-WH.
"Kita curiga mereka telah berhubungan badan. Tapi masih kita periksa," ungkap Efendi.
Kedua pasangan itu, kata Efendi, melanggar Qanun nomor 11 tahun 2003 tentang Syariat Islam dan Qanun nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat dan mesum. Untuk pemilik kos, pihaknya akan menggelar musyarawah dengan perangkat desa untuk mengetahui langkah yang akan ditempuh.
Seorang Gadis Di Surabaya Diperkosa 9 Orang, Salah Satunya Oknum Anggota TNI AL. Simak selengkapnya di "Reportase Pagi" pukul 04.30 - 05.30 WIB hanya di Trans TV
(try/try)
0 komentar