Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
telah menyetujui rencana tersebut. Sesuai rencana, Kabupaten Baliem Center nantinya akan mencakup 10 distrik (setingkat kecamatan).
“Setelah mempelajari hasil-hasil kajian ekonomi, sosial, dan budaya serta melakukan kunjungan langsung ke wilayah Baliem Center, DPD memutuskan menyetujui rencana pembentukan Kabupaten Baliem Center,” ujar Ketua Tim
Pembentukan Kabupaten Baliem Center Agus Wenda, sembari menunjukkan berkas yang mendasari pernyataannya, Keputusan DPD RI No 25/DPD RI/II/2012-2013.
Agus yang ditemui di Jakarta, Minggu (5/5) menjelaskan, Kabupaten Baliem
Center nantinya akan memiliki luas 3.120 km persegi dan mencakup 10
distrik. Enam distrik berasal dari kabupaten induk Tolikara, empat lainnya berasal dari kabupaten induk Lanny Jaya.
“Meski berbeda kabupaten induk, secara adat 10 distrik itu serumpun. Hal itu menjadi salah satu dasar penentuan wilayah Baliem Center,” terang Agus.
Kesepuluh distrik itu relatif terpencil. Masyarakat di wilayah Baliem
Center membutuhkan waktu antara 3-4 hari untuk mengakses pusat ibu kota baik di Tolikara maupun Lanny Jaya lewat jalan darat. Hampir semua
penduduknya tinggal di honai (rumah adat wilayah pegunungan tengah Papua) dan hidup dengan balutan adat yang kental. “Hanya pegawai-pegawai distrik saja yang tinggal di rumah modern,” imbuh Agus.
Pembentukan Kabupaten Baliem Center, lanjut Agus, akan mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan mempercepat pembangunan disana. Sebab, pemekaran suatu wilayah disertai keharusan membangun berbagai sarana pemerintahan, perekonomian, dan kemasyarakatan. “Dengan demikian, keterisolasian Baliem Center bisa dibuka dengan lebih mudah,” pungkasnya. (Eni Kartinah)
Senin, 05 Maret 2012 , 17:43:00
Tinggal Tunggu Pengesahan DPR RI
Terkait Rencana Pemekaran Calon Kabupaten Baliem Center
WAMENA- Rencana pemekaran calon Kabupaten Baliem Center, wilayah pemekaran dari Kabupaten Tolikara tinggal menunggu waktu disahkan dalam undang-undang oleh DPR RI. Sejak diprakarsai tahun 2009 lalu, kini proses tahapan pemekaran menjadi daerah administratif baru telah mencapai 75 persen dan kini telah diagendakan di Komisi II DPRI dan akan dibahas tahun ini.
Ketua Tim Kerja Pemekaran Calon Kabupaten Baliem Center, Agus A. Wenda,S.IP mengatakan, pemekaran ini merupakan salah satu dari 5 kabupaten pemekaran yang di usulkan oleh pemerintah Provinsi Papua. “Kami bersyukur karena perjuangan Kabupaten Baliem Center telah masuk dalam agenda pembahasan di Mendagri dan Komisi II DPR RI bersama dengan kabupaten pemekaran lainnya di Provinsi Papua,” jelas Agus A. Wenda,S.IP kepada watawan disela acara syukuran bersama antar tim kerja pemekaran Kabupaten Baliem Center dan masyarakat atas proses telah diagendakan Kabupaten Baliem Center di Depdagri dan Komis II DPR RI, di kediamannya, Sabtu (3/3).
Agus menjelaskan calon Kabupaten Baliem Center ini membawahi 10 distrik masing-masing 6 distrik dari Kabupaten Tolikara yaitu distrik Yuneri, Tagineri, Tagime, Yaleka, Danime dan Poga Poganeri. Dan 4 distrik dari Kabuapten Lanny Jaya distrik Maki, Poga,Dimaba dan Gamelia wilayah.dengan batas-batas wilayah sebelah barat akan berbatasan langsung dengan Kabupaten Lanny Jaya, wilayah sebelah timur akan berbatasan langsung dengan Kabupaten Jayawijaya dan wilayah Sebelah selatan berbatan langsung dengan Kabupaten Mamberamo Tengah dan Kabupaten Jayayawija, sedangkan wilayah utara berbatasan langsung dengan kabupaten induk Tolikara.
Ia memaparkan, pemekaran Kabupaten Baliem Center ini telah memenuhi beberapa unsur peraturan perundang-undang yaitu undang-undang no. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Kemudian Peraturan Pemerintah yang lainnya yakni Undang-Undang dasar RI 1945. ”Jadi semua unsur persyaratan pemekaran suatu daerah administartif baru berupa kabupaten/kota telah kami penuhi, baik persyaratan administari fisik kewilayahan maupun non fisik seperti peraturan perundang-undang telah kami penuhi,” ugkapnya.
Selain itu persyaratan-persyaraan mendasar lainnya seperti surat pesetujuan rekomendasi dari masyarakat melalui kepala-kepala distrik surat keputusan dari Bupati dan DPRD kab Tolikara, kemudian surat rekomendasi persetujuan dari Gubernur papua dan DPRP papua dan yang terakhir pesetujuan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri. Ia menambahkan beberapa faktor penunjang lainya yang akan mendukung proses pembanguan Kabupaten Baliem Center kedepan adalah faktor pedukung Sumber daya alam,(SDA) dan Sumber daya manusia (SDM). (ben/nan)
0 komentar