Mahasiswa/i Mamberamo Tengah se-Jawa dan Bali menyingung Mengenai Kinerja Pemerintah kabupaten Mamberamo Tengah papua
Kamis, 21 November 2013
Mahasiswa/i Mamberamo Tengah se-Jawa dan Bali menyingung
Mengenai Kinerja Pemerintah Babupaten Mamberamo Tengah Papua.yang di sampaikan
oleh wakil ketua Ikatan Keluarga Besar Pelajar Mahasiswa/I Mamberamo Tengah Se-Jawa dan Bali Bael B.Wandikbo melalui telpon seluler pada hari Selasa 04-06-2013 pukul
10.19 WIB kepada IKB-PMMTP NEWS Bahwa pemerintah Kab.Mamberamo Tengah.apa yang
mereka lakukan di daerah,nadanya seolah
bertanya setiap kami menghubungi untuk menyanyakan mengenai
kesejahteraan Mahasiswa selalu di matikan Hanpon dan tidak pernah mau
mengangkat telpon
gengamnya padahal kami putra daerah Mamberamo Tengah sangat
mengharapakan
bantuan yang di programkan oleh pemerintah Papua dengan adanya Otonomi khusus sangat berlipat ganda jumlahnya
tetapi masih saja kinerja PEMDA MAMTENG sangat membingungkan. Kami
Punya hak untuk mengkirik Pemerintah Daerah Mamteng karena kami berbicara
menurut hukum dan aturan tidak sembarang berbicara.
Untuk
lebih jelasnya
Dalam Pasal 18 Ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, menyebutkan
bahwa Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan. Penyelenggaraan pemerintah daerah
dipimpin oleh kepala
daerah dan dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah.
Dalam melaksananakan
tugas dan wewenang sesuai Pasal 25,dan Pasal 26.
Tetapi
Dimana fungsi Pemerintah Daerah,tidakah mereka harus melayani dengan nada yang
bertanya Oleh Bael B,Wandkbo.Kami Sangat menyesal dangan Pemerintah Kab,Mamteng
Imbuhnya.
0 komentar