Dengan Tersangka MPH, Ketua KSU Mulia Saputra Group
JAYAPURA—Selasa
(25/7) penyidikan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp2,1 Miliar
pada program sarana dan prasaran (sektor perhubungan) dalam kegiatan
pengadaan angkutan pedesaan yang bersumber dari DPPA pada SKPD Dinas
Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng) TA 2010 telah
dimulai. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Papua Kombes (Pol) I
Gede Sumerta Jaya, S.I.K., diruang kerjanya, Jumat (2/8) kemarin.
Menurut Kabid, dimulainya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi
senilai Rp2,1 Miliar pada program sarana dan prasaran (sektor
perhubungan) dalam kegiatan pengadaan angkutan pedesaan yang bersumber
dari DPPA pada SKPD Dinas PU Kabupaten Mamteng TA 2010, setelah
Direktorat Reskrimsus Polda Papua kepada Kejati Papua perihal
pemberitahuan dimulainya penyelidikan tersebut.
Dikatakan Kabid, hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU RI
No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU
No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal
55 atau (1) Ke 1e KUH Pidana atas nama tersangka inisial MPH, Ketua KSU
Mulia Saputra Group. Jalan Nusantara, Kotaraja Luar, Distrik Abepura,
Kota Jayapura.
Dikatakan Kabid, setelah beberapa hari melakukan penyelidikan
terhadap adanya dugaan kasus korupsi pengadaan angkutan pedesaan pada
Dinas PU dan Dinas Perhubungan KabupatenMamteng TA 2010, berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP/78/IV/2013/SPKT/Polda Papua tanggal 19 April
2013, Laporan Polisi Nomor : LP / 138 / VI / 2013 / SPKT / Polda Papua,
tanggal 24 Juni 2013 dan Laporan Polisi Nomor :
LP/140/VI/2013/SPKT/Polda papua tanggal 27 Juni 2013, kembali Direktorat
Rekrimsus Polda Papua Kamis 25 Juli 2013 melaksanakan gelar perkara
terhadap dugaan kasus korupsi tersebut.
Kabid menerangkan, dugaan korupsi berawal dari kegiatan pengadaan
angkutan pedesaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di DPPA
SKPD- Dinas PU dan Dinas Perhubungan Kabupaten Mamteng TA 2010 dengan
nilai pekerjaan sebesar Rp 2.155.000.000. Penetapan Penyedia jasa dalam
hal ini KSU Mulia Saputra Group tanpa melalui proses lelang (lelang
formalitas) dimana selaku penyedia jasa adalah anak kandung dari PA
(Pengguna Anggaran) dan TH.
Kata Kabid, kontrak ditanda tangani sebagai dasar pelaksanaan
kegiatan pada 2 Agustus 2010 tanpa proses pemilihan penyedia barang/jasa
hal ini bertentangan terkait terpenuhinya persyaratan penyedia
barang/jasa dinilai melalui proses prakualifikasi atau pascakualifikasi
oleh panitia pengadaan/pejabat pengadaan.
Di dalam kontrak, pelaksanaan kegiatan mulai dari tanggal 2 agustus
2010 s/d 16 September 2010 namun pelaksanaan kegiatan dalam hal
pembelian mobil tidak pernah ada tapi yang terjadi hanya proses
pencairan yang dilakukan tersangka MPH baik Termin I 16 Agustus 2010
sebesar Rp579.072.546, Termin II tanggal 1 September 2010 sebesar Rp
579.072. 546 dan sampai pencairan 100 % Termin III tanggal 15 September
2010 sebesar Rp772.096.727 sedangkan pelaksanaan volume terealisasi tak
sesuai dengan besar tagihan, hal itu tergambar dari waktu pembelian
mobil yang dibeli berdasarkan penerbitan BPKB adalah Jenis CR-V (DS 5316
JK) 3 Juni 2010, SPM Mega Pro ( DS 6529 AF) tgl 9 Juni 2010, Mobil
Toyota Hilux ( DS 5571 AE) tgl 15 Okt 2010, Mobil Toyota Hilux ( B 9583
DQ) 2 Nopember 2010, Dumtruck ( DS 5325 JK) tgl 26 Mei 2012 serta
menirukan tandatangan AP didalam dokumen tagihan Termin I, II dan III.
(Mdc/Achi/l03).
0 komentar